Demokrat: Penimbunan Minyak di Tengah Kelangkaan Jelas Langgar UU
Rabu, 23 Februari 2022 - 22:49 WIB
loading...
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Nyimas Nofrial Danira menilai apa pun alasan oknum pengusaha penimbun minyak di tengah kelangkaan tidak bisa dibenarkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng yang ramai diberitakan saat ini tentunya membuat geram masyarakat. Apalagi adanya oknum penimbun minyak goreng sampai jutaan liter seperti yang terjadi di Medan beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Insan Muda Demokrat, Nyimas Nofrial Danira menilai apapun alasan oknum pengusaha penimbun minyak ditengah kelangkaan tidak bisa dibenarkan.Baca juga: Antrean Mengular Warga Rawamangun Serbu Minyak Goreng Murah
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, kata Nyimas dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Jadi alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Nyimas dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/2/2022)
Apalagi, lanjut kader Demokrat DKI Jakarta ini, alur distribusi yang dilakukan tidak solutif dan tidak tepat sasaran. Sehingga masih banyak masyarakat khususnya yang kurang mampu tidak menerima manfaat tersebut.
Nyimas menyarankan agar dalam pendistribusian harus betul-betul memerhatikan protokol kesehatan mengingat masih adanya pandemi varian virus baru Covid-19. Baca juga: Sepasang Pengantin di Ponorogo Menikah dengan Mahar Minyak Goreng
“Ini harus segera diakhiri. Pemerintah harus lebih fokus dan bijak dalam menentukan solusi baik dengan pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai hanya menguntungkan satu pihak tapi masyarakat tetap menjerit,” pungkasnya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Insan Muda Demokrat, Nyimas Nofrial Danira menilai apapun alasan oknum pengusaha penimbun minyak ditengah kelangkaan tidak bisa dibenarkan.Baca juga: Antrean Mengular Warga Rawamangun Serbu Minyak Goreng Murah
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, kata Nyimas dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Jadi alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Nyimas dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/2/2022)
Apalagi, lanjut kader Demokrat DKI Jakarta ini, alur distribusi yang dilakukan tidak solutif dan tidak tepat sasaran. Sehingga masih banyak masyarakat khususnya yang kurang mampu tidak menerima manfaat tersebut.
Nyimas menyarankan agar dalam pendistribusian harus betul-betul memerhatikan protokol kesehatan mengingat masih adanya pandemi varian virus baru Covid-19. Baca juga: Sepasang Pengantin di Ponorogo Menikah dengan Mahar Minyak Goreng
“Ini harus segera diakhiri. Pemerintah harus lebih fokus dan bijak dalam menentukan solusi baik dengan pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai hanya menguntungkan satu pihak tapi masyarakat tetap menjerit,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :