Jaminan Sosial Pekerja Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Para Pekerja
Rabu, 23 Februari 2022 - 22:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Kapoksi Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, kegaduhan yang terjadi terkait terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua karena bertentangan dengan PP No 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang memperbolehkan pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT-nya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Irma menyarankan, Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian, ujar Irma, aturan jaminan hari tua sebenarnya tidak kaku, bisa dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun atau sebelumnya sudah membayar iuran selama 10 tahun.
Pemerintah, tambah Irma, juga sudah mengedepankan opsi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk menjawab kebutuhan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang menjadi persoalan bagi buruh, menurut Irma, adalah besaran JKP lebih rendah daripada JHT, sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan buruh.
Editor di salah satu media massa, Soelistijono berpendapat kekisruhan yang terjadi setelah diterbitkannya Permenaker No 2 tahun 2022 karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Negara, menurut Soelistijono, memang memiliki kewajiban dan harus terlibat dalam upaya melindungi warga negara termasuk para pekerja.
Menurut dia, hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan yang memadai dari negara, seperti antara lain pekerja di sektor informal dan pekerja outsourching.
Terkait jaminan sosial pekerja, Soelistijono menyarankan agar dibangun komunikasi yang intens antara Menteri Tenaga Kerja dan para perwakilan buruh agar menghasilkan aturan jaminan sosial yang mampu menjawab kebutuhan para pekerja.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sabilar Rosyad mengungkapkan persoalan yang dihadapi buruh saat ini adalah besaran JKP yang ditawarkan jauh lebih kecil dari nilai JHT. Selain itu, di lapangan banyak perusahaan yang memaksa pekerjanya mengundurkan diri agar tidak melakukan PHK yang berdampak pada pemberian pesangon.
Kapoksi Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, kegaduhan yang terjadi terkait terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua karena bertentangan dengan PP No 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang memperbolehkan pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT-nya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Irma menyarankan, Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian, ujar Irma, aturan jaminan hari tua sebenarnya tidak kaku, bisa dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun atau sebelumnya sudah membayar iuran selama 10 tahun.
Pemerintah, tambah Irma, juga sudah mengedepankan opsi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk menjawab kebutuhan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang menjadi persoalan bagi buruh, menurut Irma, adalah besaran JKP lebih rendah daripada JHT, sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan buruh.
Editor di salah satu media massa, Soelistijono berpendapat kekisruhan yang terjadi setelah diterbitkannya Permenaker No 2 tahun 2022 karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Negara, menurut Soelistijono, memang memiliki kewajiban dan harus terlibat dalam upaya melindungi warga negara termasuk para pekerja.
Menurut dia, hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan yang memadai dari negara, seperti antara lain pekerja di sektor informal dan pekerja outsourching.
Terkait jaminan sosial pekerja, Soelistijono menyarankan agar dibangun komunikasi yang intens antara Menteri Tenaga Kerja dan para perwakilan buruh agar menghasilkan aturan jaminan sosial yang mampu menjawab kebutuhan para pekerja.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sabilar Rosyad mengungkapkan persoalan yang dihadapi buruh saat ini adalah besaran JKP yang ditawarkan jauh lebih kecil dari nilai JHT. Selain itu, di lapangan banyak perusahaan yang memaksa pekerjanya mengundurkan diri agar tidak melakukan PHK yang berdampak pada pemberian pesangon.
Lihat Juga :