Pertemuan Parpol Non-Parlemen, Sejumlah Isu Akan Dibahas
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:14 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo akan menggelar pertemuan bersama dengan para pimpinan partai politik ( parpo l) non-parlemen. Dalam pertemuan itu, sedikitnya dua tema besar akan jadi topik bahasan.
Baca juga: Ketum Partai Perindo Bakal Bertemu Parpol Non Parlemen Dalam Waktu Dekat, Bahas Apa?
"Saya ingin memastikan, nanti malam Ketua Umum Partai Perindo dan juga para sekjen partai-partai non-parlemen akan bertemu, berdiskusi, dengan dua tema besar," kata Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng, Rabu (23/2/2022) malam.
Baca juga: Survei SMRC Sebut Salip PAN dan PPP, Perindo Pimpin Parpol Non Parlemen
Isu pertama yakni pembahasan terkait gugatan uji materi terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasilnya pada, Kamis (24/2/2022).
"Insya Allah akan ada satu kesepakatan, kalau misalnya MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai non-parlemen akan kembali mengajukan judicial review ke MK soal PT itu," ujarnya.
Baca juga: Ketum Partai Perindo Bakal Bertemu Parpol Non Parlemen Dalam Waktu Dekat, Bahas Apa?
"Saya ingin memastikan, nanti malam Ketua Umum Partai Perindo dan juga para sekjen partai-partai non-parlemen akan bertemu, berdiskusi, dengan dua tema besar," kata Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng, Rabu (23/2/2022) malam.
Baca juga: Survei SMRC Sebut Salip PAN dan PPP, Perindo Pimpin Parpol Non Parlemen
Isu pertama yakni pembahasan terkait gugatan uji materi terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasilnya pada, Kamis (24/2/2022).
"Insya Allah akan ada satu kesepakatan, kalau misalnya MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai non-parlemen akan kembali mengajukan judicial review ke MK soal PT itu," ujarnya.
Lihat Juga :