PKPU baru dinilai rawan gugatan

Rabu, 05 Desember 2012 - 10:30 WIB
PKPU baru dinilai rawan gugatan
PKPU baru dinilai rawan gugatan
A A A
Sindonews.com - Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2012 dinilai sangat rentan akan gugatan. Karena itu, KPU diminta mengonsultasikan pembuatan PKPU baru tersebut.

"Kalau tidak, nantinya akan rawan gugatan. Karena, proses pembuatan PKPU dikhawatirkan tidak akan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. PKPU sendiri tidak akan berjalan secara otomatis. Karena itu, harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada Sindonews di Gedung DPR, Jakarta, (5/12/2012).

Dia mengakui, saat ini KPU sedang dalam posisi sangat sulit untuk menjalankan putusan DKPP perihal keikutsertaan 18 parpol yang sebelumnya tidak lolos, dalam tahapan verifikasi administratif pada proses verifikasi faktual.

Ganjar menilai, putusan DKPP itu sendiri sudah merusak seluruh proses dan tahapan Pemilu. Karena itu, dia meminta, tahapan verifikasi faktual untuk 18 parpol idealnya memang diperpanjang. Pasalnya, saat ini PKPU baru juga belum bisa diterapkan.

Karena itu, KPU juga memerlukan waktu tamabahan untuk menjalankan verifikasi faktual 18 parpol. Sehingga soal tahapan verifikasi faktual ini jadwalnya memang harus berubah. KPU tidak bisa menyamakan waktu verifikasi dengan parpol lain.

"Sebelumnya Komisi II DPR ingin membantuk Tim Pengawas (Timwas) penyelenggaraan Pemilu untuk mengawasi. Namun itu diprotes karena dianggap intervensi. Sekarang baru terasa akibat pengawasan yang lemah, sampai akhirnya terjadi putusan DKPP yang justru merusak semuanya," tegasnya.

Pihaknya sendiri rencananya akan memanggil DKPP untuk mengklarifikasi maksud putusannya dalam sidang etik beberapa waktu lalu. Ganjar meminta, DKPP bisa mempublikasi alasan dari dikeluakannya putusan itu.

Komisi II DPR juga akan mempertanyakan putusan DKPP yang melebihi kewenangannya tersebut. Pasalnya, pengertian etik itu memang diarahkan pada orang per orang, dan bukan mengarah kepada institusi.

Terkait pelaksanaan verifikasi, dia menilai, KPU juga sudah salah dalam melakukan tahapan verifikasi administratif. Seharusnya, KPU segera mengeluarkan surat keputusan (SK) verifikasi administratif begitu ada parpol yang tidak lolos pada tahapan administratif.

"Jika sudah ada SK, kedudukan KPU juga menjadi kuat. Jadi solusinya sekarang menurut saya keluarkan saja SK hasil verifikasi administratif. Partai yang lolos ikut verifikasi faktual, yang tidak lolos silahkan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata politikus PDIP itu.

Sebelumnya, KPU merubah PKPU untuk yang ketiga kalinya. Perubahan tersebut sebagai konsekuensi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU kembali memverifikasi faktual 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi.

Peraturan KPU No.7/2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU No.11/2012. Peraturan tersebut kembali diubah tertanggal 25 Oktober 2012 menjadi Peraturan KPU No.15/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahun 2014.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5291 seconds (0.1#10.140)