Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:08 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaran TNI, Polri, Forkopimda memaksimalkan akselerasi percepatan vaksinasi dosis ketiga bagi kelompok lansia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaran TNI, Polri, Forkopimda dan seluruh pihak terkait untuk memaksimalkan akselerasi percepatan vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi kelompok lanjut usia (lansia).
Hal itu disampaikan Sigit saat meninjau pelaksanaan akselerasi vaksinasi di seluruh provinsi Indonesia, dengan menghadiri secara langsung di objek wisata Taman Bunga Nusantara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022).
"Dalam kesempatan ini juga, kembali saya ingatkan terhadap masyarakat khususnya lansia sesuai Surat Edaran dari Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan untuk bisa melaksanakan vaksin booster ketiga. Tentunya harapan saya ini betul-betul bisa dimaksimalkan," kata Sigit dalam kunjungannya.
Baca juga: Apresiasi Ulama di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat
Diketahui, dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan waktu pelaksanaan vaksinasi booster sudah bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi kedua bagi kelompok lanjut usia.
Hal itu disampaikan Sigit saat meninjau pelaksanaan akselerasi vaksinasi di seluruh provinsi Indonesia, dengan menghadiri secara langsung di objek wisata Taman Bunga Nusantara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022).
"Dalam kesempatan ini juga, kembali saya ingatkan terhadap masyarakat khususnya lansia sesuai Surat Edaran dari Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan untuk bisa melaksanakan vaksin booster ketiga. Tentunya harapan saya ini betul-betul bisa dimaksimalkan," kata Sigit dalam kunjungannya.
Baca juga: Apresiasi Ulama di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat
Diketahui, dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan waktu pelaksanaan vaksinasi booster sudah bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi kedua bagi kelompok lanjut usia.
Lihat Juga :