Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan, KPU Lakukan Pengadaan APD Sementara

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:57 WIB
loading...
Pastikan Tahapan Pilkada...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa tahapan Pilkada Lanjutan akan dimulai pada 15 Juni atau esok hari. Namun, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020, KPU memutuskan untuk menunda tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dari 18 Juni menjadi 24 Juni karena belum adanya kepastian terkait alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggara ad hoc.

Untuk memastikan 24 Juni tahapan bisa berjalan, KPU akan menggunakan anggaran yang ada di KPU untuk melakukan pengadaan APD oleh masing-masing KPU daerah (KPUD). "Itu memang di dalam PKPU-nya kita lakukan penyesuaian, KPU sudah mengeluarkan PKPU 5/2020 soal perubahan tahapan, jadi, ketentuan itu memang sudah diatur dalam PKPU, awalnya diatur tanggal 15 Juni itu untuk mengaktifkan kembali, dimulai kembali pilkada lanjutan. Kemudian mulai tanggal 18 mundur menjadi 24," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).

"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," jelasnya.

Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (rakor). Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD. (Baca juga: Masyumi Reborn Buka Kemungkinan Beraliansi dengan Partai Baru Amien Rais ).

"Kalau kita lihat, jenis APD yang dibutuhkan kan relatif bisa didapatkan secara umum seperti masker dan sebagainya. Proses penyiapan dan pengadaannya bisa dilakukan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujarnya.

Menurut Raka Sandi, memang ada kebutuhan APD yang sangat banyak hingga akhir tahapan. Namun, yang menjadi prioritas bagi KPU adalah tahapan pertama setelah Pilkada Lanjutan 2020 dimulai kembali. Terlebih, KPU dan KPUD di seluruh daerah sudah sejak lama menerapkan protokol Covid-19, sehingga sebagian KPUD sudah melakukan pengadaan APD sederhana seperti masker dan juga hand sanitizer.

"Kemudian terhadap kebutuhan bagi mereka yang akan dilantik, yang dilantik ini sbegaian besar PPK PPS sudah dilantik, ada juga sebagian daerah yang baru akan dilantik itu ditunda. Terhadap tahapan ini difasilitasi KPU kabupaten/kota yang menjalankan," terang Raka Sandi.

Soal anggaran mana yang digunakan, lanjut Raka Sandi, KPU berpegang pada komitmen terakhir dari pemerintah bahwa penambahan itu akan dilakukan secara bertahap dan yang sudah disetujui. Untuk tahapan pertama sedang proses pencairan. Untuk sementara, KPU akan menggunakan anggaran rutin di KPU dan tentu nanti dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Baca juga: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 ).

"Bisa jadi dari APBN yang ada di KPU. Kalau dari APBD harus menggunakan surat semacam permendagri. Jadi permedagri sedang kami tunggu yang mana sedang direvisi agar dana yang dihibahkan bisa digunakan untuk mendukung pengadaan APD. Pada prinsipnya saya melihat untuk kebutuhan jangka pendek sudah ada jalan keluar. Tinggal bagaimana memastikan anggaran tambahan itu bisa smapai ke daerah," tandasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved