Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:45 WIB
loading...
A A A
Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Pun di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.

Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Kang Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

"Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Kang Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved