Soal Aturan Pengeras Suara, KSP Sebut SE Menag Menjadi Jalan Tengah

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Soal Aturan Pengeras Suara, KSP Sebut SE Menag Menjadi Jalan Tengah
Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Substansi SE Nomor 05 Tahun 2022 itu dinilai tidak untuk melarang tapi mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.

"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad alam keterangannya, Selasa (22/2/2022). Baca juga: PBNU Sebut SE Pengeras Suara Masjid Sejalan dengan Hadis Nabi

"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," imbuhnya.



Seperti sudah diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musala. Di antaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.

Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural. Bahkan, kata dia, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi.

"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunnah' untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," pungkas Rumadi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)