Soal Aturan Pengeras Suara, KSP Sebut SE Menag Menjadi Jalan Tengah
Selasa, 22 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Substansi SE Nomor 05 Tahun 2022 itu dinilai tidak untuk melarang tapi mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad alam keterangannya, Selasa (22/2/2022). Baca juga: PBNU Sebut SE Pengeras Suara Masjid Sejalan dengan Hadis Nabi
"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," imbuhnya.
Seperti sudah diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad alam keterangannya, Selasa (22/2/2022). Baca juga: PBNU Sebut SE Pengeras Suara Masjid Sejalan dengan Hadis Nabi
"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," imbuhnya.
Seperti sudah diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Lihat Juga :