Soal Pengeras Suara Masjid, PKS: Kemenag Tak Perlu Atur Hal Sangat Teknis

Senin, 21 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
Soal Pengeras Suara...
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengkritisi diterbitkannya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kemenag. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengkritisi perihal diterbitkannya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, hal yang menyangkut teknis seperti itu tak perlu diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan

"Menurut saya Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (21/2/2022).



Apalagi kata politikus PKS ini, hal tersebut diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Bukhori berpendapat, terkait pelaksanaan ibadah tentu di setiap ibadah memiliki kultur atau kebiasaannya masing-masing.

"Karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama. Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)