Soal Pengeras Suara Masjid, PKS: Kemenag Tak Perlu Atur Hal Sangat Teknis
Senin, 21 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengkritisi diterbitkannya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kemenag. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengkritisi perihal diterbitkannya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, hal yang menyangkut teknis seperti itu tak perlu diatur oleh pemerintah.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
"Menurut saya Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Apalagi kata politikus PKS ini, hal tersebut diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Bukhori berpendapat, terkait pelaksanaan ibadah tentu di setiap ibadah memiliki kultur atau kebiasaannya masing-masing.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
"Menurut saya Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Apalagi kata politikus PKS ini, hal tersebut diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Bukhori berpendapat, terkait pelaksanaan ibadah tentu di setiap ibadah memiliki kultur atau kebiasaannya masing-masing.
Lihat Juga :