Soal Pengeras Suara Masjid, PKS: Kemenag Tak Perlu Atur Hal Sangat Teknis

Senin, 21 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
Soal Pengeras Suara...
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengkritisi diterbitkannya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kemenag. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengkritisi perihal diterbitkannya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, hal yang menyangkut teknis seperti itu tak perlu diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan

"Menurut saya Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (21/2/2022).



Apalagi kata politikus PKS ini, hal tersebut diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Bukhori berpendapat, terkait pelaksanaan ibadah tentu di setiap ibadah memiliki kultur atau kebiasaannya masing-masing.

"Karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama. Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Program Pendidikan Dilandasi Nilai-nilai Cinta
Percakapan Tentang Haji...
Percakapan Tentang Haji Trending Topik, Warganet Apresiasi Inovasi Pelayanan Kementerian Agama
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Rekomendasi
24 Narapidana di Jatim...
24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Pangeran Harry Desak...
Pangeran Harry Desak Meghan Markle Berdamai dengan Kate Middleton
Carlo Ancelotti Latih...
Carlo Ancelotti Latih Timnas Brasil, Xabi Alonso Tempati Kursi Pelatih Real Madrid
Berita Terkini
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Infografis
4 Hal Perlu Diperhatikan...
4 Hal Perlu Diperhatikan Penderita Asam Urat saat Makan Mi Instan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved