Bareskrim Polri Cek Kasus Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Dijadikan Tersangka

Senin, 21 Februari 2022 - 15:49 WIB
loading...
Bareskrim Polri Cek Kasus Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Dijadikan Tersangka
Kepala Urusan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi di desanya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ka bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan telah mengerahkan tim untuk mengecek kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kabar yang beredar, pelapor kasus korupsi malah dijadikan tersangka.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Kendati begitu, Agus belum bisa memaparkan lebih mendalam terkit pengerahan tim untuk mengecek perkara tersebut.



Untuk diketahui, seorang wanita bernama Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi di desanya. Padahal dia merupakan pelapor dari kasus tersebut.

Nurhayati lalu mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu lalu viral.

Menurut polisi, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta selama tiga tahun, yaitu 2018, 2019, 2020. Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, tapi dia dianggap telah melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Pemilik sampai Influencer Aplikasi Binomo

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. "Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," katanya, Sabtu (19/2/2022).

Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota mengumpulkan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi. "Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," katanya.

Menurut Fahri, berkas tersebut dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya. "Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)