Kemendagri Minta Satpol PP Kerja Keras dalam Sosialisasi dan Penegakan Protokol Kesehatan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:37 WIB
loading...
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Safrizal ZA mengimbau kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Satpol PP di provinsi, kabupaten/kota, dan Satlinmas di desa/kelurahan dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.Satpol PP harusbekerja keras dan tegas dalam sosialisasi, pengawasan, penegakan disiplin, serta mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
"Kerja keras, tegas tapi tetap humanis," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan di luar wilayah Jawa Bali lewat Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 15-28 Februari 2022.
Sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, jumlah daerah yang berada di PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 menjadi 66 daerah, dan Level 2 dari 57 menjadi 58 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada di Level 1 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 30 daerah menjadi 4 daerah. Peningkatan yang signifikan pada Level 3 dari 3 menjadi 118 daerah, sedangkan pada Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 205 daerah, dan level 1 dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
"Kerja keras, tegas tapi tetap humanis," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan di luar wilayah Jawa Bali lewat Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 15-28 Februari 2022.
Sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, jumlah daerah yang berada di PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 menjadi 66 daerah, dan Level 2 dari 57 menjadi 58 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada di Level 1 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 30 daerah menjadi 4 daerah. Peningkatan yang signifikan pada Level 3 dari 3 menjadi 118 daerah, sedangkan pada Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 205 daerah, dan level 1 dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
Lihat Juga :