DPR Hentikan Sementara RUU Penanggulangan Bencana

Jum'at, 18 Februari 2022 - 12:58 WIB
loading...
DPR Hentikan Sementara RUU Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI , Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara. Dia mengungkap langkah ini diputuskan lantaran DPR dan pemerintah belum menghasilkan titik temu.

"Ada usulan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan sementara karena ada dua isu yang tidak menemukan titik temu," kata Ace saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/2/2022).

Ace menyampaikan bahwa soal kelembagaan, DPR bersikeras agar BNPB dan BPBD diperkuat kelembagaannya. Sebagai negara yang berada dalam potensi rawan bencana atau ring of fire, memperkuat kelembagaan BNPB dan BPBD sangat penting karena Indonesia harus memiliki kesiapsiagaan menghadapi bencana. Salah satunya BNPB dan BPBD harus memiliki fungsi komando, koordinasi dan pelaksana yang kuat dalam penanganan bencana.



Namun sayangnya, kata dia, pemerintah tetap bersikeras bahwa kelembagaan BNPB cukup disebutkan kalimat badan saja dalam draf RUU Pemerintah. Alasannya untuk memberikan fleksibilitas kepada dalam menjalankan penanganan bencana.

Politikus Golkar itu mengaku tak sependapat dengan hal tersebut. Ia memandang bahwa penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara ad hoc. Penanganan bencana itu harus dilakukan dari mulai mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, secara komprehensif.

"Daripada kami tersandera akibat deadlock-nya pembahasan RUU ini, maka lebih baik kami alihkan pembahasannya pada RUU lain yang juga tak kalah jauh lebih penting yaitu, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dan RUU Perlindungan Yatim Piatu," ujarnya.

Ace mengaku belum mengetahui keputusan penghentian sementara ini sampai kapan. Yang pasti, DPR dan Pemerintah harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu. "Jika memang sdh ada titik temu pembahasan, akan kami bahas lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Berikut 26 Anggota DPR Akan Bahas RUU Penanggulangan Bencana
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)