Adam Deni Positif Covid-19, Isoman di Rutan Bareskrim
Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:10 WIB
loading...
Adam Deni terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri di Rutan Bareskrim. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Adam Deni , pegiat media sosial yang menjadi tersangka tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik, terkonfirmasi positif Covid-19. Dia saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di Rutan Bareskrim .
"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam Rumah Tahanan Bareskrim," kata Kuasa Hukum Adam Deni Susandi, Jumat (18/2/2022).
Susandi menyebut, Adam Deni dirawat di sel khusus untuk menjalani perawatan. "Adam Deni sekarang dirawat di sel khusus untuk isoman," ungkap Susandi.
Baca juga: Stres Hadapi Adam Deni, Jerinx dan Nora Alexandra Nyaris Bunuh Diri
Lebih jauh disebutkan, kondisi kesehatan kliennya memang dalam beberapa waktu terakhir sedang menurun. Dimana, sebelumnya yang bersangkutan menderita sakit maag.
"Bahwasanya kondisi kesehatan Adam Deni saat ini sedang menurun diakibatkan setelah pasca sembuh dari sakit perut dan sakit maag," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik dengan tersangka Adam Deni ke kejaksaan. Pegiat media sosial tersebut segera disidangkan.
"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam Rumah Tahanan Bareskrim," kata Kuasa Hukum Adam Deni Susandi, Jumat (18/2/2022).
Susandi menyebut, Adam Deni dirawat di sel khusus untuk menjalani perawatan. "Adam Deni sekarang dirawat di sel khusus untuk isoman," ungkap Susandi.
Baca juga: Stres Hadapi Adam Deni, Jerinx dan Nora Alexandra Nyaris Bunuh Diri
Lebih jauh disebutkan, kondisi kesehatan kliennya memang dalam beberapa waktu terakhir sedang menurun. Dimana, sebelumnya yang bersangkutan menderita sakit maag.
"Bahwasanya kondisi kesehatan Adam Deni saat ini sedang menurun diakibatkan setelah pasca sembuh dari sakit perut dan sakit maag," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik dengan tersangka Adam Deni ke kejaksaan. Pegiat media sosial tersebut segera disidangkan.
Lihat Juga :