Kritik Kebijakan JHT, Partai Buruh Tantang Puan Bikin Interpelasi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:03 WIB
loading...
Kritik Kebijakan JHT,...
Partai Buruh mengkritik sikap Ketua DPR Puan Maharani yang hanya bernarasi soal polemik kebijakan baru dana JHT padahal bisa melakukan kontarol lebih. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Tetapi kritik dianggap tak bermakna selama tidak ada langkah konkret yang dilakukan

Menurut Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh Said Salahudin, tanpa langkah konkret Puan disebutnya hanya latah. Hanya ikut arus narasi padahal semestinya bisa melakukan lebih dari sekadar membuat pernyataan.

"DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan hak Interpelasi," kata Said kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).



Said menilai, kritik Puan ini jauh dari memadai. Sebagai pimpinan legislatif semestinya Puan paham bahwa fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik. Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya Wakil Rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi.

Jadi, kata dia, kalau Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

"Dalam norma tersebut tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.



Said menjelaskan, JHT jelas persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas karena selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun di situ.

"Nah, mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT," tukasnya.

"Kalau dalam pelaksanaan Hak Interpelasi itu ditemukan adanya motif atau kepentingan tertentu dari Menteri Ketenagakerjaan atas penerbitan Permenaker tersebut, maka DPR tidak saja harus mendorong pencabutan aturan tersebut, tetapi juga perlu merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan bawahannya itu," pungkas Said.

Puan belum lama ini meminta agar Permenaker Nomor 2/2022 ditunjau ulang. Selain sosialisasi yang kurang, kebijakan baru pencairan JHT dalam beleid ini dianggap Puan merugikan para pekerja.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
2 Menteri Kabinet Merah...
2 Menteri Kabinet Merah Putih Sebut Jokowi Bos, Puan Maharani: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Momen Lebaran, Puan: Akan Ada Pertemuan Selanjutnya
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Puan Maharani Ungkap...
Puan Maharani Ungkap Peluang Megawati, Jokowi, dan SBY Duduk Bareng
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Negara Harus Respons...
Negara Harus Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Puan: Jangan Tunggu Rakyat Memviralkan
Rekomendasi
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Meriahkan Gala Premier Sinetron Gober Parijs Van Java
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Berita Terkini
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
53 menit yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
1 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
1 jam yang lalu
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
2 jam yang lalu
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
2 jam yang lalu
Infografis
Rudal 9 Dey, Bikin Israel...
Rudal 9 Dey, Bikin Israel Tak Berani Asal Serang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved