Kritik Kebijakan JHT, Partai Buruh Tantang Puan Bikin Interpelasi
Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:03 WIB
loading...
Partai Buruh mengkritik sikap Ketua DPR Puan Maharani yang hanya bernarasi soal polemik kebijakan baru dana JHT padahal bisa melakukan kontarol lebih. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Tetapi kritik dianggap tak bermakna selama tidak ada langkah konkret yang dilakukan
Menurut Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh Said Salahudin, tanpa langkah konkret Puan disebutnya hanya latah. Hanya ikut arus narasi padahal semestinya bisa melakukan lebih dari sekadar membuat pernyataan.
"DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan hak Interpelasi," kata Said kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Said menilai, kritik Puan ini jauh dari memadai. Sebagai pimpinan legislatif semestinya Puan paham bahwa fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik. Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya Wakil Rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi.
Jadi, kata dia, kalau Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
"Dalam norma tersebut tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.
Menurut Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh Said Salahudin, tanpa langkah konkret Puan disebutnya hanya latah. Hanya ikut arus narasi padahal semestinya bisa melakukan lebih dari sekadar membuat pernyataan.
"DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan hak Interpelasi," kata Said kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Said menilai, kritik Puan ini jauh dari memadai. Sebagai pimpinan legislatif semestinya Puan paham bahwa fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik. Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya Wakil Rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi.
Jadi, kata dia, kalau Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
"Dalam norma tersebut tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.
Lihat Juga :