Hak Azis Syamsuddin untuk Jadi Pejabat Publik Dicabut 4 Tahun
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:14 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Baca juga: Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Baca juga: Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :