Lama Mangkrak, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi Helikopter TNI
Kamis, 17 Februari 2022 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Ali menjelaskan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Oleh karenanya, KPK meyakini bakal tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Disamping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," beber Ali.
Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI. Sehingga, saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI. Ada lima tersangka yang diproses Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Disamping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," beber Ali.
Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI. Sehingga, saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI. Ada lima tersangka yang diproses Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lihat Juga :