Sempat Ditunda, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Bakal Digelar Hari Ini

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:09 WIB
loading...
Sempat Ditunda, Sidang...
Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta bakal menggelar sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , hari ini, Kamis (17/2/2022). Azis bakal menghadapi vonis kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menilik rincian di laman resmi SistemInformasiPenelusuranPerkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar Kamis (17/2/2022), pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Sidang putusan untuk Azis Syamsuddin seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022. Namun, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.

"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.

Dalam perkara ini, AzisSyamsuddin telahdituntut empat tahun dan dua bulan penjara sertadenda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK. Hak Azis juga dituntut dicabut untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakiniAzisterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Azisdiyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.



Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntutAzisyakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwaAzisSyamsuddinjuga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). TerdakwaAzisjuga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azisbelum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa,Azistelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesarRp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suapAziske Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

AzisSyamsuddindiyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkanAzisSyamsuddindan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya,Azisdinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)