Aturan Baru! Ini Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Aturan Baru! Ini Daftar...
Seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI maupun WNA, wajib memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) , baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Salah satu poin dalam aturan baru tersebut adalah pengaturan mengenai pintu masuk (entry point) yang digunakan di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi kalimat dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).



Seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI maupun WNA memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini: Sudah Vaksinasi Booster, PPLN Hanya Dikarantina 3 X 24 Jam

Pelabuhan Laut:
- Tanjung Benoa, Bali;
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Bintan, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)