Cegah Korupsi, KPK Dorong Program Pengawasan BUMD di Pemprov DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Balai Kota DKI Jakarta. Dalam kunjungan ke Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), KPK mendorong program pencegahan korupsi terintegrasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta guna terciptanya dunia usaha yang sehat dan bebas korupsi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin menjelaskan KPK mengutamakan usaha pencegahan tindak pidana korupsi di segala sektor termasuk pada sektor pemerintahan daerah.
"Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha," ujar Aminuddin saat rapat koordinasi membahas isu strategis di kantor sekda balai kota Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: KPK Apresiasi Upaya Pemprov DKI Cegah Praktik Korupsi
Aminuddin menuturkan perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD, mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD pemprov DKI Jakarta. Di sisi lain, laba/dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.
"Hal ini tidak terlepas dari data empiris bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terbanyak adalah penyuapan, yaitu sekitar 64%," kata Amin menjelaskan.
Sementara itu, menurut Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, total penyertaan modal BUMD dari tahun 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp4 triliun hingga Rp7,4 triliun. Sedangkan laba/dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp390 miliar hingga Rp845 miliar per tahun.
Kemudian Aminuddin menambahkan beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta pemilihan Direksi maupun Dewan Pengawas.
"Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud," katanya.
Aminudin memaparkan kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Karenanya, sambung Aminudin, kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.
“Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan di sana. Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD,” ujar Amin.
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan manajemen sistem antipenyuapan sudah diimplementasikan di beberapa BUMD, tetapi ia merasa itu saja tidak cukup.
“BUMD ini mengelola anggaran yang cukup lumayan, hampir Rp30 triliun dan ruang lingkup kerjanya juga tidak hanya di DKI, ada yang sudah ke provinsi lain. Hari ini kami mendatangkan perwakilan direksi dari 7 BUMD dari total 16. Oleh karena itu kami mohon arahan, masukan dan informasi terkait perbaikan tata kelola BUMD agar tidak melenceng dari format dan norma yang berlaku,” ujar Marullah.
Menutup pertemuan, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan, pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR. Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.
“Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan,” kata Amin.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin menjelaskan KPK mengutamakan usaha pencegahan tindak pidana korupsi di segala sektor termasuk pada sektor pemerintahan daerah.
"Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha," ujar Aminuddin saat rapat koordinasi membahas isu strategis di kantor sekda balai kota Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: KPK Apresiasi Upaya Pemprov DKI Cegah Praktik Korupsi
Aminuddin menuturkan perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD, mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD pemprov DKI Jakarta. Di sisi lain, laba/dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.
"Hal ini tidak terlepas dari data empiris bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terbanyak adalah penyuapan, yaitu sekitar 64%," kata Amin menjelaskan.
Sementara itu, menurut Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, total penyertaan modal BUMD dari tahun 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp4 triliun hingga Rp7,4 triliun. Sedangkan laba/dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp390 miliar hingga Rp845 miliar per tahun.
Kemudian Aminuddin menambahkan beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta pemilihan Direksi maupun Dewan Pengawas.
"Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud," katanya.
Aminudin memaparkan kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Karenanya, sambung Aminudin, kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.
“Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan di sana. Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD,” ujar Amin.
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan manajemen sistem antipenyuapan sudah diimplementasikan di beberapa BUMD, tetapi ia merasa itu saja tidak cukup.
“BUMD ini mengelola anggaran yang cukup lumayan, hampir Rp30 triliun dan ruang lingkup kerjanya juga tidak hanya di DKI, ada yang sudah ke provinsi lain. Hari ini kami mendatangkan perwakilan direksi dari 7 BUMD dari total 16. Oleh karena itu kami mohon arahan, masukan dan informasi terkait perbaikan tata kelola BUMD agar tidak melenceng dari format dan norma yang berlaku,” ujar Marullah.
Menutup pertemuan, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan, pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR. Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.
“Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan,” kata Amin.
(cip)