RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45 WIB
loading...
A A A
Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, lanjut Huda dalam RUU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. “Dengan model pembinaan seperti ini maka pembinaan olah raga prestasi bisa dilakukan secara berjenjang dan tidak sekadar menjadi tanggungjawab pemerintah pusat saja,” katanya.

Politikus PKB ini juga memastikan jika RUU Keolahragaan ini akan menjadi payung bagi pengembangan olahraga yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman. Indikatornya adalah RUU ini mengamanatkan adanya big data dalam pengembangan dan pembinaan olah raga di tanah air. “Big Data atau sistem data Keolahragaan Nasional terpadu ini memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga,” katanya.

Selain itu kata Huda RUU Keolahragaan ini juga memuat ketentuan tentang e-Sport atau olahraga berbasis teknologi digital/elektronik yang saat ini ekosistemnya juga berkembang secara signifikan di tanah air. Menurutnya pengembangan e-Sport harus diperhatikan secara khusus agar cabang olahraga ini memberikan dampak positif dan meminimalkan potensi negatifnya bagi generasi muda di tanah air. “Kami berharap dengan RUU Keolahraagaan ini pembinaan dan pengelolaan olah raga di tanah air akan memasuki babak baru yang lebih konstruktif dan strategis baik dalam capaian prestasi, perlindungan terhadap atlet dan suporter serta mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga sebagai bagian ikhtiar untuk hidup sehat,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Berita Terkini
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved