RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore
Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, lanjut Huda dalam RUU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. “Dengan model pembinaan seperti ini maka pembinaan olah raga prestasi bisa dilakukan secara berjenjang dan tidak sekadar menjadi tanggungjawab pemerintah pusat saja,” katanya.
Politikus PKB ini juga memastikan jika RUU Keolahragaan ini akan menjadi payung bagi pengembangan olahraga yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman. Indikatornya adalah RUU ini mengamanatkan adanya big data dalam pengembangan dan pembinaan olah raga di tanah air. “Big Data atau sistem data Keolahragaan Nasional terpadu ini memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga,” katanya.
Selain itu kata Huda RUU Keolahragaan ini juga memuat ketentuan tentang e-Sport atau olahraga berbasis teknologi digital/elektronik yang saat ini ekosistemnya juga berkembang secara signifikan di tanah air. Menurutnya pengembangan e-Sport harus diperhatikan secara khusus agar cabang olahraga ini memberikan dampak positif dan meminimalkan potensi negatifnya bagi generasi muda di tanah air. “Kami berharap dengan RUU Keolahraagaan ini pembinaan dan pengelolaan olah raga di tanah air akan memasuki babak baru yang lebih konstruktif dan strategis baik dalam capaian prestasi, perlindungan terhadap atlet dan suporter serta mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga sebagai bagian ikhtiar untuk hidup sehat,” pungkasnya.
Politikus PKB ini juga memastikan jika RUU Keolahragaan ini akan menjadi payung bagi pengembangan olahraga yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman. Indikatornya adalah RUU ini mengamanatkan adanya big data dalam pengembangan dan pembinaan olah raga di tanah air. “Big Data atau sistem data Keolahragaan Nasional terpadu ini memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga,” katanya.
Selain itu kata Huda RUU Keolahragaan ini juga memuat ketentuan tentang e-Sport atau olahraga berbasis teknologi digital/elektronik yang saat ini ekosistemnya juga berkembang secara signifikan di tanah air. Menurutnya pengembangan e-Sport harus diperhatikan secara khusus agar cabang olahraga ini memberikan dampak positif dan meminimalkan potensi negatifnya bagi generasi muda di tanah air. “Kami berharap dengan RUU Keolahraagaan ini pembinaan dan pengelolaan olah raga di tanah air akan memasuki babak baru yang lebih konstruktif dan strategis baik dalam capaian prestasi, perlindungan terhadap atlet dan suporter serta mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga sebagai bagian ikhtiar untuk hidup sehat,” pungkasnya.
(war)
Lihat Juga :