KPK Ajukan Kasasi terhadap Vonis Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Senin, 14 Februari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagai respons terhadap putusan banding mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Baca juga: Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut pada Jumat, 11 Februari 2022.
"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Kata Ali, pihaknya bakal berupaya mempertahankan tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap Aa Umbara. Berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang matang, tim jaksa tidak terima dengan putusan lima tahun penjara terhadap Aa Umbara.
Ali menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi. Salah satunya, karena dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Padahal uraian tersebut, bukanlah isi memori banding dari tim jaksa KPK.
Baca juga: Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut pada Jumat, 11 Februari 2022.
"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Kata Ali, pihaknya bakal berupaya mempertahankan tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap Aa Umbara. Berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang matang, tim jaksa tidak terima dengan putusan lima tahun penjara terhadap Aa Umbara.
Ali menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi. Salah satunya, karena dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Padahal uraian tersebut, bukanlah isi memori banding dari tim jaksa KPK.
Lihat Juga :