Kasus Parigi Moutong, Polri: Anggota Polisi Tidak Boleh Bawa Senpi saat Amankan Unjuk Rasa
Senin, 14 Februari 2022 - 14:56 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. Pernyataan tersebut terkait dengan terjadinya peristiwa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berujung tewasnya satu warga saat unjuk rasa menolak tambang.
"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat. Atau kata lain, tim itu pun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.
Dedi menjelaskan, pleton antianarkis itu akan dikerahkan apabila unjuk rasa sudah mengarah kepada aksi anarkis atau kekerasan. Dalam hal ini, keputusan akan dikomandoi oleh Kapolda. Hal itu juga akan dibagi berdasarkan level dari unjuk rasa tersebut.
"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat. Atau kata lain, tim itu pun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.
Dedi menjelaskan, pleton antianarkis itu akan dikerahkan apabila unjuk rasa sudah mengarah kepada aksi anarkis atau kekerasan. Dalam hal ini, keputusan akan dikomandoi oleh Kapolda. Hal itu juga akan dibagi berdasarkan level dari unjuk rasa tersebut.
Lihat Juga :