Kasus Parigi Moutong, Polri: Anggota Polisi Tidak Boleh Bawa Senpi saat Amankan Unjuk Rasa

Senin, 14 Februari 2022 - 14:56 WIB
loading...
Kasus Parigi Moutong, Polri: Anggota Polisi Tidak Boleh Bawa Senpi saat Amankan Unjuk Rasa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. Pernyataan tersebut terkait dengan terjadinya peristiwa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berujung tewasnya satu warga saat unjuk rasa menolak tambang.

"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat. Atau kata lain, tim itu pun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.



Dedi menjelaskan, pleton antianarkis itu akan dikerahkan apabila unjuk rasa sudah mengarah kepada aksi anarkis atau kekerasan. Dalam hal ini, keputusan akan dikomandoi oleh Kapolda. Hal itu juga akan dibagi berdasarkan level dari unjuk rasa tersebut.

"Apabila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kemudian zona kuning trennya sudah meningkat eskalasinya, kalau merah sudah ada korban jiwa dari masyarakat, aparat, dan juga ada tindakan anarkis pembakaran fasum, properti, dan juga bisa dikatakan kajahatan meningkat baru pleton antianarkis diturunkan. Ton antianarkis pun tahapannya sudah ditentukan," ujar Dedi.

Saat disinggung level ketika unjuk rasa di Parigi Moutong, Dedi menyebut akan dicari tahu oleh tim Mabes Polri yang diterjunkan ke Sulteng.

Baca juga: Bentrok Polisi-Massa di Parigi Moutong Sulteng, 1 Tewas Tertembak

"Kemarin itu Kapolda yang ketahui situasi di sana. Karena sudah ada tindakan perlawanan, pelemparan. Apa upaya yang dilakukan Polda Sulteng kan negosiasi sudah tidak bisa. Karena kejadian sudah dimulai dari jam 11 sampai setengah 1, maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun dari Sabhara maupun Brimob," kata Dedi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)