Polri Sebut 59 Warga yang Tolak Tambang di Sulteng Sudah Dipulangkan

Senin, 14 Februari 2022 - 13:44 WIB
loading...
Polri Sebut 59 Warga...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa 59 warga yang demonstrasi penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng telah dipulangkan kepada keluarganya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa 59 warga yang demonstrasi penolakan tambang di wilayah Kabupaten Parigi Moutong , Sulawesi Tengah (Sulteng), telah dipulangkan kepada keluarganya. Mereka sebelumnya berujuk rasa dengan menutup jalan Trans Sulawesi.

"Sebanyak 59 warga masyarakat yang diamankan oleh kepolisian sudah dikembalikan ke keluarganya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Untuk diketahui, unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tepatnya di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah. Aksi demo yang berakhir ricuh antara warga dan aparat kepolisian menyebabkan satu warga tewas tertembak.



Awalnya, ratusan warga yang menolak pertambangan turun ke jalan dan menutup ruas jalan Trans Sulawesi, sehingga kepolisian datang untuk membubarkan aksi demo tutup jalan tersebut. Aksi yang berjalan selama 12 jam ini akhirnya dibubarkan polisi agar jalan bisa digunakan kembali oleh pengguna jalan lainnya.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen pol Rudi Sufaryadi mengatakan tindakan tegas kepolisian adalah peraturan yang dilakukan. "Karena jalan Trans Sulawesi tidak bisa ditutup, sementara untuk korban yang meninggal Kabid Propam akan turun langsung dan menindak tegas anggota bila melanggar," kata Rudi, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: 1 Warga Tewas Tertembak, Propam Polda Sulteng Periksa Semua Senjata Api Anggota Polres Parigi Moutong
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)