Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Eks Komut PT Wasco
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili
Adapun, satu saksi tersebut yakni, Komisaris Utama (Komut) PT Widya Sapta Colas (WASCO) tahun 2013-2015, Aloysius Sutjipto. Keterangan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Natsir (MNS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Bengkalis Prov Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Aloysius Sutjipto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Belum diketahui kaitan Aloysius Sutjipto dengan perkara ini. Pun demikian, apa yang bakal didalami penyidik terhadap pemeriksaan Aloysius pada hari ini. Hanya saja, belakangan penyidik memang sedang intens mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Ke-10 tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, 3 Tersangka Segera Diadili
Adapun, satu saksi tersebut yakni, Komisaris Utama (Komut) PT Widya Sapta Colas (WASCO) tahun 2013-2015, Aloysius Sutjipto. Keterangan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Natsir (MNS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Bengkalis Prov Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Aloysius Sutjipto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Belum diketahui kaitan Aloysius Sutjipto dengan perkara ini. Pun demikian, apa yang bakal didalami penyidik terhadap pemeriksaan Aloysius pada hari ini. Hanya saja, belakangan penyidik memang sedang intens mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Ke-10 tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)