Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang

Senin, 14 Februari 2022 - 11:47 WIB
loading...
Sidang Putusan Ditunda,...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin . Sidang putusan Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022, karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan dikabarkan terpapar Covid-19.

Azis Syamsuddin maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan keputusan hakim untuk menunda sidang putusan. Usai mendengarkan penjelasan dari hakim terkait penundaan sidang putusan, Azis langsung ke luar ruangan dan sempat bertemu rekan-rekannya.

Azis enggan berkomentar lebih jauh saat dicecar awak media soal kasusnya. Pun demikian soal persiapan dan harapan menjelang sidang putusan. Politikus Golkar tersebut hanya mengucapkan selamat hari kasih sayang. Diketahui, hari kasih sayang atau valentine's day diperingati oleh sebagian orang tepat pada hari ini, 14 Februari 2022.



"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja," ujar Azis saat dimintai tanggapan soal persiapan serta harapannya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)