Akui Ada Klaim Rumah Sakit Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kemenkes
Minggu, 13 Februari 2022 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
Siti mengungkapkan, ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Baca juga: Pulang Umrah, 23 Jamaah Asal Tanjung Jabung Timur Positif COVID-19
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," katanya.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Baca juga: Pulang Umrah, 23 Jamaah Asal Tanjung Jabung Timur Positif COVID-19
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," katanya.
(abd)
Lihat Juga :