Soal JHT, Perindo Berikan Tiga Sikap Penegasan

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:40 WIB
loading...
Soal JHT, Perindo Berikan...
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menilai jaminan hari tua ( JHT ) yang dikeluarkan oleh pemerintah masih perlu dipertimbangkan. Pasalnya, Perindo memberikan tiga sikap utama guna menjamin hak dan kepentingan para pekerja.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan saat memberikan pernyataan di kantor DPP Perindo. Yerry menyampaikan sikap Perindo yang pertama ingin membela kepentingan para pekerja.

"Kami sangat menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan para pekerja agar tidak dikorbankan," kata Yerry, Minggu (13/2/2022).



Kedua, menurut Yerry, JHT ini sama dengan uang pensiun karena diterima oleh mereka yang berusia 56 tahun. Dia menilai itu masih masuk akal karena dimanapun sudah diterima aturannya. "Keputusan JHT itu masih masuk akal (bagi Perindo)," ujar Yerry.

Namun untuk sikap ketiga, Yerry menyampaikan Perindo melihat ada kesenjangan terkait keputusan JHT tersebut. Lantaran Perindo mempertimbangkan nasib pekerja yang baru bekerja 10 tahun namun di-PHK saat masih berusia 31 tahun.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry.

Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker), Dita Indah Sari mengatakan, aturan baru Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan.

Dita menyebutkan, dana JHT tidak bisa langsung diambil setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dipahami. Akan tetapi tergantikan dengan program baru yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja.

"Keluhan teman-teman soal kenapa JHT enggak bisa langsung diambil setelah kena PHK, bisa dipahami. Namun faktanya sekarang kita punya program baru yaitu JKP untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujar Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari.

Lewat program JKP, dia menjelaskan, korban PHK akan dapat pesangon plus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, serta akses lowongan pekerjaan. "Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," ujar Dita.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Rekomendasi
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved