Soal JHT, Perindo Berikan Tiga Sikap Penegasan
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:40 WIB
loading...
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo menilai jaminan hari tua ( JHT ) yang dikeluarkan oleh pemerintah masih perlu dipertimbangkan. Pasalnya, Perindo memberikan tiga sikap utama guna menjamin hak dan kepentingan para pekerja.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan saat memberikan pernyataan di kantor DPP Perindo. Yerry menyampaikan sikap Perindo yang pertama ingin membela kepentingan para pekerja.
"Kami sangat menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan para pekerja agar tidak dikorbankan," kata Yerry, Minggu (13/2/2022).
Kedua, menurut Yerry, JHT ini sama dengan uang pensiun karena diterima oleh mereka yang berusia 56 tahun. Dia menilai itu masih masuk akal karena dimanapun sudah diterima aturannya. "Keputusan JHT itu masih masuk akal (bagi Perindo)," ujar Yerry.
Namun untuk sikap ketiga, Yerry menyampaikan Perindo melihat ada kesenjangan terkait keputusan JHT tersebut. Lantaran Perindo mempertimbangkan nasib pekerja yang baru bekerja 10 tahun namun di-PHK saat masih berusia 31 tahun.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan saat memberikan pernyataan di kantor DPP Perindo. Yerry menyampaikan sikap Perindo yang pertama ingin membela kepentingan para pekerja.
"Kami sangat menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan para pekerja agar tidak dikorbankan," kata Yerry, Minggu (13/2/2022).
Kedua, menurut Yerry, JHT ini sama dengan uang pensiun karena diterima oleh mereka yang berusia 56 tahun. Dia menilai itu masih masuk akal karena dimanapun sudah diterima aturannya. "Keputusan JHT itu masih masuk akal (bagi Perindo)," ujar Yerry.
Namun untuk sikap ketiga, Yerry menyampaikan Perindo melihat ada kesenjangan terkait keputusan JHT tersebut. Lantaran Perindo mempertimbangkan nasib pekerja yang baru bekerja 10 tahun namun di-PHK saat masih berusia 31 tahun.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry.
Lihat Juga :