IPW Desak Propam Polri Periksa Kapolda Jateng terkait Kasus Wadas

Minggu, 13 Februari 2022 - 01:16 WIB
loading...
IPW Desak Propam Polri...
IPW mendesak agar Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa tindakan polisi yang sewenang-wenang menangkap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah harus diusut. IPW meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot keduanya.

"Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) merupakan pelanggaran hukum," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Sugeng, dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Menurutnya, hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.

"Disebutkan: "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Minta Ganjar Lakukan Pendekatan Humanis di Desa Wadas

Bahkan, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah," ungkapnya.

Kendati sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, namun kata dia peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.

"Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut," kata dia.

"Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan," lanjutnya.



Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut, dinilainya juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap.

"Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat," kata dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Kombes Digeser ke...
2 Kombes Digeser ke Propam Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Dirlantas Polda Metro Jaya
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
18 Kombes Pol Dimutasi...
18 Kombes Pol Dimutasi ke Propam, Ini Nama-namanya
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
Kapolri Perkuat Pengawasan...
Kapolri Perkuat Pengawasan Propam, Warga Bisa Lapor Polisi Nakal di Halte hingga Hotel
Sugeng Teguh Santoso...
Sugeng Teguh Santoso Kena Ulti Refly Harun: Anda Ngomong Seolah Police Watch ternyata PSI
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved