PKS Kritik Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tak Masuk Akal!

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:55 WIB
loading...
PKS Kritik Keras JHT...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga berusia 56 tahun. PKS menilai kebijakan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu tidak masuk akal.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. "Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengatakan aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen, dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan Lengkap



Netty menjelaskan bahwa berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Dia menambahkan, berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman.

“Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" tanya Netty.

Maka itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat. Apalagi, kata Netty, gelombang PHK dan merumahkan pekerja semakin besar.

“Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ujar anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dia juga meminta agar pemerintah memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. "Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
Begini Perbedaan JHT...
Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved