3 Oknum Polisi Penjual Barang Bukti Narkoba Divonis Mati, DPR: Harus Jadi Pelajaran

Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:35 WIB
loading...
3 Oknum Polisi Penjual Barang Bukti Narkoba Divonis Mati, DPR: Harus Jadi Pelajaran
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara terhadap tiga mantan personel Polres Tanjung Balai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi dan mendukung vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara terhadap tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yang terbukti melakukan penjualan sebagian barang bukti berupa 76 Kg sabu-sabu.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hukuman berat ini merupakan tindakan yang berani dan hukuman seperti ini memang diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni, Jumat (11/2/2022).



Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, polisi adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Narkoba memang suatu kejahatan yang tidak bisa tolerir. "Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," tegasnya



Selain itu, Sahroni mengaku tidak habis pikir bahwa anggota Polri yang semestinya menjadi pengayom masyarakat, justru mau menjerumuskan masyarakat. Jadi, mereka harus dihukum berat untuk memberikan efek jera bagi personel lainnya.

"Yang saya tidak habis pikir, kok bisa penyebarnya justru polisi? Hal inilah yang tidak bisa ditolerir. Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," kata legislator asal Tanjung Priok ini.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)