Kemendagri: Perbaiki Pelayanan Publik, Pengaduan Masyarakat Jangan Ditutup-tutupi
Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:39 WIB
loading...
Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan budaya lama yakni menutup-nutupi adanya pengaduan masyarakat akan ditinggalkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan budaya lama yakni menutup-nutupi adanya pengaduan masyarakat akan ditinggalkan. Karena menurutnya, pengaduan menjadi masukan berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik.
Hal tersebut didukung dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tentang Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan dilakukan secara elektronik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Tingkatkan Kinerja Layanan Publik, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi
“Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus kita tinggalkan. Pengaduan justru merupakan input yang sangat berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” kata Suhajar, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan, komitmen Kemendagri dalam mengelola SP4N-LAPOR! utamanya untuk mendorong peningkatan kualitas pengaduan di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Upaya itu dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memberikan asistensi, supervisi, dan evaluasi kepada pemda untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Hasil Inovasi Layanan Publik
Hal tersebut didukung dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tentang Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan dilakukan secara elektronik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Tingkatkan Kinerja Layanan Publik, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi
“Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus kita tinggalkan. Pengaduan justru merupakan input yang sangat berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” kata Suhajar, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan, komitmen Kemendagri dalam mengelola SP4N-LAPOR! utamanya untuk mendorong peningkatan kualitas pengaduan di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Upaya itu dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memberikan asistensi, supervisi, dan evaluasi kepada pemda untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Hasil Inovasi Layanan Publik
Lihat Juga :