KPK Jebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Penjara Manado
Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Selain pidana penjara dan denda, Sri Wahyumi juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.
Harta yang disita tersebut nantinya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.
Baca juga: Di Balik Mengamuknya Eks Bupati Talaud ketika Kembali Diciduk KPK
Harta yang disita tersebut nantinya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.
Baca juga: Di Balik Mengamuknya Eks Bupati Talaud ketika Kembali Diciduk KPK
(abd)
Lihat Juga :