IPW Dorong Kapolri Evaluasi Tindak Kekerasan Aparat di Wadas
loading...

Warga yang sempat ditahan polisi dibebaskan tiba di halaman Masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jateng, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas ditangkap karena menolak Bendungan Bener. FOTO/ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi tindakan represif personel Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas , Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener. Sebanyak 64 orang sempat ditangkap dan mendapat intimidasi sebelum akhirnya dibebaskan.
"Peristiwa itu sangat memprihatinkan, di mana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Di samping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, tindakan kekerasan aparat pada masa Orde Baru juga terjadi di Wadas. Hal itu terlihat saat sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.
"Padahal kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram. Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng.
"Peristiwa itu sangat memprihatinkan, di mana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Di samping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, tindakan kekerasan aparat pada masa Orde Baru juga terjadi di Wadas. Hal itu terlihat saat sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.
"Padahal kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram. Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng.
Lihat Juga :