Minta Bendungan Bener di Wadas Ditunda, Fraksi Demokrat Sebut Amdal Cacat Prosedur

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:26 WIB
loading...
Minta Bendungan Bener di Wadas Ditunda, Fraksi Demokrat Sebut Amdal Cacat Prosedur
Sedikitnya delapan desa di Kabupaten Purworejo akan terdampak langsung proyek pembangunan Bendungan Bener. Foto/Ist/purworejokab.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menunda proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Persoalan sosial dan hak rakyat harus diselesaikan terlebih dahulu, bukan malah melakukan pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.

"Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya," kata Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan dalam keterangannya dikutip, Kamis (10/2/2022).

Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan menjelaskan, hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018 lalu, nyatanya sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas. Bahkan, Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman ini menambahkan, Amdal itu ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan mengeluarkan Keputusan No 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.



Absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017. "Amdal itu cacat substansi dan prosedur," kata legislator yang akrab disapa Irwan Fecho ini.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini memandang, diabaikannya pelibatan masyarakat di Desa Wadas dalam menyusun Amdal Bendungan Bener, tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Padahal, sambung Irwan, regulasi itu menyatakan secara tegas bahwa perihal pelibatan masyarakat harus juga melibatkan pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.

Untuk itu, Irwan mendesak agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Jokowi yang berakhir pada 2024. Pembangunan Bendungan Bener harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat.

Baca juga: 64 Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Ada Amplopnya dari Kapolda

"Jangan sampai karena mengejar jabatan presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)