Pelapor Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dicecar 50 Pertanyaan oleh Puspomad

Rabu, 09 Februari 2022 - 20:26 WIB
loading...
Pelapor Dugaan Penistaan...
Pelapor dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dicecar 50 pertanyaan oleh Puspomad. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) diminta menjawab 50 pertanyaan dari penyidik Puspomad. Hal itu terkait dengan laporan kasus dugaan penodaan agama oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Pengacara pelapor, Damai Hari Lubis menuturkan, kliennya telah diperiksa selama hampir lebih 8 jam lamanya sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. "Ya tadi sekitar dimulai jam 10 pagi sampai sekarang masih berjalan (pukul 18.00), baru 30 pertanyaan, sekitar 50 pertanyaan direncanakan," ungkap Damai di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (9/2/2022).

Damai menyatakan, kliennya siap jika permintaan keterangan dilakukan sampai larut malam. Sebab itu merupakan hak dan kewajiban dalam hukum. "Kita siap untuk diperiksa. Memang itu hak daripada institusi tentara Angkatan Darat dan juga kewajiban bagi mereka untuk memeriksa perkara ini," jelasnya.



Hari memaparkan, selama pemeriksaan kondisinya pun amat kondusif. Dijelaskan pula, penyidik juga menanyakan alasan mengapa pelapor merasa Jenderal Dudung melakukan sebuah penodaan agama. "Tim pemeriksa saya lihat bagus, baik. Artinya tidak mencla mencle. Pertanyaannya normatif ya, pertama apakah saudara sehat, tentunya jawabannya sehat, lalu yang materi mengenai pasal penodaan apakah penodaan ini masuk, kata klien kami masuk," ucapnya.



Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor dan kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti yang disampaikan kepada penyidik. Di antaranya, mulai dari potongan video pernyataan Jenderal Dudung hingga transkrip wawancara. "Ini bukti video dari Youtube, wawancara beliau dengan Deddy Cobuzier di menit sekian kami siapkan, terus kami buatkan potongan khusus objek perkara, kita bawa juga transkrip," kata Damai.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)