Kapolri Tegaskan Jangan Ada Lagi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Jum'at, 12 Juni 2020 - 21:30 WIB
loading...
Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
A
A
A
BATAM - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur tidak terjadi di daerah lain.
Untuk itu, orang nomor satu di korps bhayangkara ini memerintahkan kepada para Kapolda menindak tegas para pelaku. “Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Idham menegaskan, jika kasus ini terus terjadi mau jadi apa negara ini. “Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.
Kapolri mengatakan, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum. "Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tandasnya.
Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Untuk itu, orang nomor satu di korps bhayangkara ini memerintahkan kepada para Kapolda menindak tegas para pelaku. “Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Idham menegaskan, jika kasus ini terus terjadi mau jadi apa negara ini. “Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.
Kapolri mengatakan, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum. "Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tandasnya.
Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.