DIM RUU TPKS Batal Diserahkan ke DPR, Ini Dalih Kemenkumham

Rabu, 09 Februari 2022 - 07:29 WIB
loading...
DIM RUU TPKS Batal Diserahkan...
Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga hari ini belum diserahkan ke DPR. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) hingga hari ini belum diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) berdalih DIM tersebut masih disusun oleh pemerintah.

"Info terakhir DIM masih disusun pemerintah, sehingga belum diserahkan ke DPR," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh MNC Portal, Rabu (9/2/2022).

Hal ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya. Dasco mengaku mendengar informasi bahwa DIM RUU TPKS akan diserahkan ke DPR pada Selasa (8/2/2022).



"RUU TPKS, kita dengar hari ini akan disampaikan pemerintah, kita akan langsung jalankan sesuai mekanisme berlaku di DPR," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/2/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, DPR akan mendukung pembahasan RUU TPKS agar bisa segera disahkan menjadi UU TPKS setelah dibahas bersama pemerintah. "Karena itu menjadi perhatian publik dan tuntutan masyarakat. DPR berkomitmen mendukung hal tersebut," kata Dasco.

Terkait tenggat waktu pengesahan RUU TPKS, Dasco meminta semua pihak bersabar karena proses perbaikannya perlu dilakukan secara komprehensif. "Kita maunya jangan lama-lama, tapi karena kita sebentar lagi memasuki masa reses sebentar lagi, kita akan lihat nanti. Ada banyak substansi dan DIM dikirim ke kita. Kita ingin membuat RUU TPKS ini dengan baik, kita mau hati-hati, tepat sasaran," katanya.

Baca juga: Pelatih Futsal di Bogor Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)