Anggota DPR Ini Sering Dicecar Konstituen soal Minyak Goreng

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:29 WIB
loading...
Anggota DPR Ini Sering Dicecar Konstituen soal Minyak Goreng
Anggota Komisi VIII DPR Achmad mengaku sering ditanya konstituennya di Riau mengenai kenapa harga minyak goreng bisa mahal dan langka. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Achmad mengaku sering ditanya konstituennya di Riau mengenai kenapa harga minyak goreng bisa mahal dan langka. Padahal, Riau menjadi salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia.

"Saat kunjungan dapil, saya dicecar oleh masyarakat. Kita penghasil kelapa sawit, namun minyak goreng langka. Mereka membandingkan Riau penghasil Migas, tapi BBM mahal dan langka juga, mereka jengah dengan keadaan seperti itu," katanya kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Maka itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I ini mendesak pemerintah untuk serius menangani persoalan tersebut. Jangan hanya mengeluarkan aturan, namun tidak disertai dengan tindakannya.





"Masyarakat sudah menjerit di bawah. Karena minyak goreng adalah kebutuhan pokok rumah tangga dan juga sangat dibutuhkan bagi mereka yang bergerak di sektor UMKM," kata politikus Partai Demokrat ini.

Dia juga meminta pemerintah tidak setengah hati memberikan solusi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Mantan Bupati Rokan Hulu dua periode itu juga meminta agar satuan tugas (Satgas) Pangan bergerak ke akar rumput untuk memberantas jika ada oknum-oknum kartel nakal.

"Pemerintah harus serius. Jangan setengah hati gitu. Jangan menunggu masyarakat susah dan menjerit dulu. Pemerintah punya kok seluruh sumber daya buat itu. Kenapa enggak dimaksimalkan," pungkasnya.



Diketahi, kelangkaan minyak goreng di tingkat pedagang masih terjadi di berbagai daerah. Hal itu mengakibatkan harganya menjadi sangat tinggi. Hal ini tentu membebani rumah tangga hingga pelaku usaha, terutama di sektor mikro. Terlebih, kenaikan ini tidak sebanding dengan penghasilan mereka. Apalagi mereka yang baru bangkit dari hantaman Pandemi Covid-19.

Padahal pemerintah mengeluarkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022 lalu. Namun aturan itu tidak sesuai dengan aplikatifnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4116 seconds (0.1#10.140)