UU Pemilu Diharapkan Tidak Setiap Periode Direvisi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:09 WIB
loading...
UU Pemilu Diharapkan...
DPR saat ini tengah menggodok draf RUU Pemilu. Bahkan dalam draf RUU itu muncul wacana agar revisi UU politik ini berlaku hingga 10 atau 20 tahun ke depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan dalam draf RUU itu muncul wacana agar revisi UU politik ini berlaku hingga 10 atau 20 tahun ke depan.

(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)

Menurut Politikus Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Marwan Jafar, UU pemilu itu direvisi dalam kurun waktu 10 tahun atau dua periode pemerintahan. Hal itu, sambungnya, agar tidak membuang-buang waktu. (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)

"RUU Pemilu minimal direvisi 2 periode. Jangan 5 tahun revisi-revisi, 5 tahun revisi. Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi. Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan," kata Marwan saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/6/2020).

Mantan Menteri Desa, Pembangunam Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ini berharap, agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 10 persen. Karena, menurut dia angka itu lebih logis ketimbang 20 persen.

"Kalau untuk parlemen atau parliamentary threshold 7 persen. Sedangkan untuk presidential threshold 10 persen," katanya.

Menurut dia, penurunan ambang batas pencalonan presiden ini untuk mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat ketika pemilihan presiden (Pilpres). Dia mencontohkan, Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasang calon hingga akhirnya membuat pendukung yang fanatik.

"Agar ke depan calon (presiden) lebih dari dua pasang. Sehingga masyarakat mempunyai pilihan lainnya," ujarnya.

Sedangkan saat ini, kata anggota DPR dari Fraksi PKB ini, ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebesar 4 persen. Kenaikan ambang batas itu, kata dia, untuk menyederhanakan parlemen sehingga stabil.

"Sehingga di DPR itu stabil. Mana koalisi mana oposisi jelas tidak abu-abu. Sebagai kontrol pemerintahan," pungkasnya.

Sedangkan menurut dia, partai politik lebih ideal empat atau lima. Meski begitu, kata dia, dirinya tetap menghormati partai pendatang baru yang bakal bertarung di kontestasi politik Indonesia ini.

"Idealnya 4 atau 5 partai sudah cukup. Karena, dengan banyaknya partai menjadi tidak efektif dan terlalu banyak kepentingan. Tetapi saya menghormati hak politik semua," tuturnya.

Sekadar diketahui, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi isu klasik yang kerap dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved