UU Pemilu Diharapkan Tidak Setiap Periode Direvisi
Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau untuk parlemen atau parliamentary threshold 7 persen. Sedangkan untuk presidential threshold 10 persen," katanya.
Menurut dia, penurunan ambang batas pencalonan presiden ini untuk mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat ketika pemilihan presiden (Pilpres). Dia mencontohkan, Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasang calon hingga akhirnya membuat pendukung yang fanatik.
"Agar ke depan calon (presiden) lebih dari dua pasang. Sehingga masyarakat mempunyai pilihan lainnya," ujarnya.
Sedangkan saat ini, kata anggota DPR dari Fraksi PKB ini, ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebesar 4 persen. Kenaikan ambang batas itu, kata dia, untuk menyederhanakan parlemen sehingga stabil.
"Sehingga di DPR itu stabil. Mana koalisi mana oposisi jelas tidak abu-abu. Sebagai kontrol pemerintahan," pungkasnya.
Menurut dia, penurunan ambang batas pencalonan presiden ini untuk mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat ketika pemilihan presiden (Pilpres). Dia mencontohkan, Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasang calon hingga akhirnya membuat pendukung yang fanatik.
"Agar ke depan calon (presiden) lebih dari dua pasang. Sehingga masyarakat mempunyai pilihan lainnya," ujarnya.
Sedangkan saat ini, kata anggota DPR dari Fraksi PKB ini, ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebesar 4 persen. Kenaikan ambang batas itu, kata dia, untuk menyederhanakan parlemen sehingga stabil.
"Sehingga di DPR itu stabil. Mana koalisi mana oposisi jelas tidak abu-abu. Sebagai kontrol pemerintahan," pungkasnya.
Lihat Juga :