Soal Kasus Desersi Briptu Christy, Ini Penjelasan Mabes Polri

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:07 WIB
loading...
Soal Kasus Desersi Briptu...
Mabes Polri mengaku belum mendapatkan informasi soal kasus desersi yang diduga dilakukan oleh Polwan Polresta Manado Briptu Christy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mendapatkan informasi soal kasus desersi yang diduga dilakukan oleh Polwan Polresta Manado Briptu Christy. Padahal, Polda Sulut telah memasukan Christy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya belum terinfo itu, ya nanti saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Polda Sulut menyatakan penerbitan surat DPO terhadap Briptu Christy tak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast membantah hilangnya Briptu Christy lantaran viral video asusilanya tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir.



"DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules saat dihubungi terpisah, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Jules menolak apabila hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya. Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.



Sementara, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut. "Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Jules.

Jules menambahkan, proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun demikian, Briptu Christy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)