Bareskrim Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Diproses Dulu
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu (2/2/2022). Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Deretan Kontroversi Adam Deni
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu (2/2/2022). Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Deretan Kontroversi Adam Deni
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.
(abd)
Lihat Juga :