Bareskrim Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Diproses Dulu
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:58 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bareskrim telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni . Dia ditetapkan tersangka dan ditahan karena mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik.
"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, Dedi menjelaskan, penyidik belum langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.
Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. "Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, Dedi menjelaskan, penyidik belum langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.
Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. "Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Lihat Juga :