Bareskrim Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Diproses Dulu

Selasa, 08 Februari 2022 - 10:58 WIB
loading...
Bareskrim Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Diproses Dulu
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bareskrim telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni . Dia ditetapkan tersangka dan ditahan karena mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik.

"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Meski begitu, Dedi menjelaskan, penyidik belum langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.



Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. "Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu (2/2/2022). Ia ditahan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: Deretan Kontroversi Adam Deni

Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)