Jadi Parpol Nonparlemen Terbesar di 2019, Partai Perindo Jajaki Koalisi Pilpres 2024 lewat Jalur Threshold 25%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 , Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mempertimbangkan mengikuti konstelasi pencapresan melalui jalur threshold 25% suara pemilih. Langkah ini dipertimbangkan, mengingat Partai Perindo adalah partai terbesar nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Kebijakan Publik DR. Heri Budianto, MSi, mengatakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya, partai peserta pemilu atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu 2019, dapat mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk itu, lanjutnya, Partai Perindo mulai membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik nonparlemen nasional guna menyamakan pandangan soal Pilpres 2024.
"Kami sudah mulai membuka komunikasi politik dengan sesama partai peserta Pemilu 2019 dan mencari kesamaan pandangan dalam mengusung capres dan cawapres," kata Heri, Minggu (6/2/2022).
Menurut Heri, pihaknya secara serius membuka ruang komunikasi politik ini, karena Partai Perindo memiliki elektabilitas tertinggi dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019, sehingga paling banyak memperoleh kursi wakil rakyat pada Pemilu lalu, yaitu 408 kursi DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Perlu diketahui, partai politik nonparlemen dalam Pemilu 2019 jika berkoalisi, maka akan memiliki total suara 9,7 persen. Suara itu adalah gabungan dari Partai Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.
"Gabungan suara non PT [non Parliamentary Threshold] ini memiliki kekuatan politik dan akan diperhitungkan dalam pengajuan Pilpres," kata Heri.
Melihat peluang itu, Heri menjelaskan Partai Perindo sebagai partai dengan perolehan suara terbesar di antara parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 segera melakukan langkah-langkah strategis dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Tentu langkah ini adalah bagian dari membangun kesiapan Partai Perindo dalam menghadapi Pemilu 2024," ungkap Heri.
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Kebijakan Publik DR. Heri Budianto, MSi, mengatakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya, partai peserta pemilu atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu 2019, dapat mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk itu, lanjutnya, Partai Perindo mulai membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik nonparlemen nasional guna menyamakan pandangan soal Pilpres 2024.
"Kami sudah mulai membuka komunikasi politik dengan sesama partai peserta Pemilu 2019 dan mencari kesamaan pandangan dalam mengusung capres dan cawapres," kata Heri, Minggu (6/2/2022).
Menurut Heri, pihaknya secara serius membuka ruang komunikasi politik ini, karena Partai Perindo memiliki elektabilitas tertinggi dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019, sehingga paling banyak memperoleh kursi wakil rakyat pada Pemilu lalu, yaitu 408 kursi DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Perlu diketahui, partai politik nonparlemen dalam Pemilu 2019 jika berkoalisi, maka akan memiliki total suara 9,7 persen. Suara itu adalah gabungan dari Partai Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.
"Gabungan suara non PT [non Parliamentary Threshold] ini memiliki kekuatan politik dan akan diperhitungkan dalam pengajuan Pilpres," kata Heri.
Melihat peluang itu, Heri menjelaskan Partai Perindo sebagai partai dengan perolehan suara terbesar di antara parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 segera melakukan langkah-langkah strategis dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Tentu langkah ini adalah bagian dari membangun kesiapan Partai Perindo dalam menghadapi Pemilu 2024," ungkap Heri.
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
(muh)