Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:32 WIB
loading...
Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima
Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman meminta semua pihak menghormati apapun keputusan MK terkait presidential threshold. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo , Arief Budiman angkat bicara ihwal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan terhadap ambang batas ini bukan kali pertamanya tapi sudah belasan kali dilayangkan oleh sejumlah pihak, tapi MK tetap menolak.

"Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke-14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK," kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).

Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya diputuskan para majelis hakim MK tersebut.



"Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang presidential threshold sebesar 20% menjadi 0%. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Baca juga: Effendi Gazali Sebut Presidential Threshold 20% Hilang Kalau Oligarki Pecah Kongsi
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)