Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal dua Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tersangka MAN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MAN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Lihat Juga :