Firli Sebut KPK Tak Keberatan jika Harus Pindah ke IKN
loading...

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif tentang perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang merupakan ibu kota negara baru. Hal ini dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusinya dengan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) terkait IKN.
Baca Juga: Firli
Kata dia, peran KPK terhadap ibu kota baru adalah bagian dari tugas utama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita tidak pernah berkeberatan untuk pindah. Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan yaitu peran dari kita selaku aparatur sipil negara," tegas Firli kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu (2/2/2022).
Firli menambahkan, dalam perannya, ASN memiliki tiga fungsi utama terhadap perencanaan ibu kota negara baru yang akan dibangun di Kalimantan Timur tersebut.
"Perannya ada tiga: satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan. Kedua, ASN itu adalah sebagai pemberi pelayanan publik. Ketiga, ASN itu sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa negara, sehingga di mana pun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan," ucap Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menegaskan, landasan ASN untuk patuh melayani publik dan negara yang tertuang pada Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"UU memang menyebutkan, di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di ibu kota negara. Tentu, Ini harus kita laksanakan," jelas Firli.
Firli menyampaikan, KPK bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait langsung dengan IKN. Selain BAPPENAS, KPK bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR).
Kemudian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Firli
Kata dia, peran KPK terhadap ibu kota baru adalah bagian dari tugas utama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita tidak pernah berkeberatan untuk pindah. Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan yaitu peran dari kita selaku aparatur sipil negara," tegas Firli kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu (2/2/2022).
Firli menambahkan, dalam perannya, ASN memiliki tiga fungsi utama terhadap perencanaan ibu kota negara baru yang akan dibangun di Kalimantan Timur tersebut.
"Perannya ada tiga: satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan. Kedua, ASN itu adalah sebagai pemberi pelayanan publik. Ketiga, ASN itu sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa negara, sehingga di mana pun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan," ucap Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menegaskan, landasan ASN untuk patuh melayani publik dan negara yang tertuang pada Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"UU memang menyebutkan, di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di ibu kota negara. Tentu, Ini harus kita laksanakan," jelas Firli.
Firli menyampaikan, KPK bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait langsung dengan IKN. Selain BAPPENAS, KPK bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR).
Kemudian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lihat Juga :
(maf)