PP Muhammadiyah Berkantor di IKN Nusantara Harus Melalui Muktamar atau Tanwir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) baru 'Nusantara' . Berdasarkan AD/ART, PP Muhammadiyah hanya berkantor di dua kota.
"Belum tahu," ucap Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Abdul menyebut berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah Pasal 3 bahwa berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 1 bahwa Pimpinan Pusat menyelenggarakan aktivitas di dua kantor Yogyakarta dan Jakarta.
"Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 3: Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta. Anggaran Rumah Tangga Pasal 1: (1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta. (2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitas di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul menyebut apabila ingin mengubah Kantor PP Muhammadiyah harus melalui Muktamar atau Tanwir.
"Perubahan AD harus melalui Muktamar. Perubahan AD melalui Muktamar atau Tanwir," pungkasnya.
"Belum tahu," ucap Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Abdul menyebut berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah Pasal 3 bahwa berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 1 bahwa Pimpinan Pusat menyelenggarakan aktivitas di dua kantor Yogyakarta dan Jakarta.
"Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 3: Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta. Anggaran Rumah Tangga Pasal 1: (1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta. (2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitas di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul menyebut apabila ingin mengubah Kantor PP Muhammadiyah harus melalui Muktamar atau Tanwir.
Baca Juga
"Perubahan AD harus melalui Muktamar. Perubahan AD melalui Muktamar atau Tanwir," pungkasnya.
(kri)