KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
Selasa, 01 Februari 2022 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Ali belum mau mengungkapkan secara rinci barang bukti yang disita dikarenakan masih dalam proses analisa dan guna melengkapi berkas perkara. "Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10% dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 26 Januari 2022.
Ali belum mau mengungkapkan secara rinci barang bukti yang disita dikarenakan masih dalam proses analisa dan guna melengkapi berkas perkara. "Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10% dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 26 Januari 2022.
Lihat Juga :